materi kuliah

Sunday 8 April 2012

puasa


A.   Pengertian
Menurut bahasa , menahan diri dari sesuatu. Menahan diri ini bisa terhadap apa saja, tergantung pada keinginan hati ingin berpuasa terhadap apa. Misalnya, menahan diri dari berbicara sebagaimana yang pernah dilakukan oleh maryam ibu Nabi Isa as yang berkata : (Masukkan tulisan Arabnya)
       “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini”. (QS.Maryam/19:26).
Menurut Istilah Syar’i adalah :
       “Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dari sejak terbitnya fajar sampai dengan terbenamnya matahari yang disertai niat.”
Al-Shan’ani dalam Subul al-Salam menambahkan bahwa puasa atau menahan diri tersebut tidak hanya sebatas menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa tetapi juga menahan diri dari hal-hal yang dapat mengurangi nilai puasaseperti perbuatan dan perkataan sia-sia, dusta, jorok dan bertengkar, semacamnya, dari sejak terbitnya fajar sampai dengan terbenamnya matahari yang disertai niat.

B.   Rukun dan Syarat Puasa
Umumnya ulama fiqh itu berpendapat bahwa rukun puasa itu hanya satu, yaitu menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dari sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Hal ini mereka dasarkan pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah: 187 yang memang menunjuk pada hal tersebut.
Sementara itu ulama Mazhab Syafi’i  dan Maliki menambahkan  satu rukun lagi yaitu niat. Hal ini di dasarkan pada hadist Nabi saw :, “Sesungguhnya setiap amalan itu ada niatnya. Dan setiap sesuatu akan dibalas sesuai dengan niatnya.” (HR. Bukhari-Muslim).

a.    Syarat Wajib Puasa
1.    Muslim, Yaitu orang yang beragama islam(Mazhb Hanafi). Dasarnya adalah orang yang diseru dalam QS. Al-Baqarah/2:182 hanyalah orang yang beriman atau muslim.
2.    Mummayyiz (orang yang sudah sempurna), yaitu orang yang sudah dewasa (baligh) dan berakal (aqil). (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
3.    Kuat berpuasa (qadir). Secara syar’i, orang yang tidak kuat berpuasa dalam pengertian ini adalah orang yang sedang sakit, berpergian jauh, orang tua renta, ibu hamil atau baru melahirkan, dan semacamnya.

b.    Syarat sah puasa
1.    Bagi wanita, harus suci dari haid nifas ataupun wiladah
2.    Dikerjakan pada hari yang dibolehkan berpuasa. Boleh berpuasa atau mengganti berpuasa selain hari yang diharamkan berpuasa, seperti pada 2 hari raya Id dan hari tasyrik.

C.    Hal-hal yang membatalkan dan yang mengurangi nilai puasa
1.    Makan. Dasarnya firman Allah QS. Al-Baqarah :187
2.    Minum.  Dasarnya firman Allah QS. Al-Baqarah 2/187
3.    Hubungan seksual. Dasarnya sama seperti yang di atas yang membedakannya adalah konsekuensi hukumnya lebih berat
4.    Muntah dengan sengaja. Hal ini di dasrkan pada hadist Tirmizi, Abu daud, Ibnu majah, dari Abu Hurairah.
5.    Keluar darah haid dan nifas sebagai konsekuensi dari syarat sahnya puasa
6.    Gila saat sedang puasa
Sedangkan hal-hal yang dapat mengurangi nilai puasa adalah mengerjakan hal-hal yang memang dibenci oleh Allah seperti bertengkar, berkata jorok, berprilaku curang, atau berprilaku yang tidak ada manfaatnya. Seperti hadist Rasulullah SAW
“Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan dusta maka tidak ada perlunya bagi Allah (untuk memperhatikan) dalam ia meninggalkan makan dan minumnya.” HR Imam Bukhori Tirmizi.
“.....Puasa itu benteng dan apabila waktu puasa maka janganlah seorang dari kalian berkata kotor, jangan marah. Jika seseorang mencacinya atau memusuhinya maka hendaklah iya katan ‘saya sedang berpuasa’ “ HR Imam yang Lima dari Abu hurairaoh.

D.   Adab berpuasa
1.    Niat karena Allah semata
2.    Makan sahur. Nabi SAW bersada “ sahurlah kalian karena pada sahur itu terdapat barokah.” (HR Jama’ah kecuali Abu Daud dari Annas ra.)
3.    Menjauhi hal-hal yang dapat membatalkan atau mengurangi puasa. Nabi Muhammad SAW bersabda “sempurnakanlah dalam wudlu sela-selailah di antar jari jemarimu dan sampaikanlah (kedalam-dalam) dalam berkumur kecuali kamu berpuasa” (HR Imam yang Lima dari Laqith bin Shabirah)
4.    Berbuka puasa dengan segera. Nabi SAW bersabda “manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka segerakanlah berbuka karena orang yahudi mengakhirkannya
5.    Berbuka dengan makanan yang manis-manis dan jangan berlebihan. Hal inikarena Rasulullah saw mencontohkan kalau berbuka dengan makan kurang-lebih dua kurma kemudian shalat maghrib berjamaah. Tapi kalau tidak ada kurma, cukuo berbuka dengan air putih saja.
Setelah itu Nabi saw menuntunkan membaca:
“Haus telah lenyap,urat-urat telah basah, dan semoga tetaplah pahala, Insya Allah” (HHR.Abu Dawud & Al-Nasa’i)
6.    Memberikan makanan berbuka bagi orang yang berpuasa.
(masukkan Tulisan Arabnya)
“Barang siapa yang memberikan buka puasa pada orang yang berpuasa, maka bagiannya mendapat pahala yang sama dengan orang yang berpuasa tersebut tanpa ada pengurangan sedikitpun dari pahala orang yang berpuasa.” (HR. Tirmidzi, Ibn majah, Ahmad dan Darimi)
7.    Sholat berjamaah di masjid. Usahakanlah sholat fardhu dan sholat tarawih secara berjamaah di masjid.
8.    Lakukan amalan-amalan utama di bulan Ramadhan yaitu:
a.  Sholat Tarawih berjamaah
Sangat dituntunkan bangun sholat malam bangun sholat di bulan Ramadhan (Qiyamramadhlan, atau pasca kenabian dikenal dengan istilah sholat tarawih.) Sesudah sholat Isya hingga menjelang fajar, baik diluar apalagi didalam bulan ramadhan.
b.      Tadarrus (membaca dan mempelajari) dan tadabbur (merenungkan) Al-Quar’an. Hendaklah banyak membaca Al-Qura’an dengan tartil dan merenungkannya. Utama sekali membaca Al-Qura’an dalam keadaan suci (sesudah wudhu) ditempat yang bersih dan berpakaian menutup aurat.
c.       Dzikir/Doa
Perbanyaklah berdzikri/berdoa kepada Allah SWT terutama pada malam perburuan lailatul qadar.
d.      Perbanyak Sodaqoh dibulan Ramadhan (Masukkan tulisan Arabnya)
“Manakah shodaqoh yang paling afdhol ? jawab nabi SAW bersabda: Shodaqoh pada bulan ramadhan (HR. Al- Tirmidzi)
e.       Pada 10 hari terakhir dibulan ramadhan hendaklah lebih mengencangkan ibadah kita pada Allah SWT dengan cara beri itikhaf  (berdiam) di masjid untuk berdzikir dan berdzikir (Tafakkur) sampai maghrib malam Idul Fitri. Rasulullah SAW senantiasa mengajak keluarganya untuk itikhaf (berdiam) di masjid, sebagaimana riwayat Aisyah ra. Istri nabi:
(Masukkan tulisan Arabnya)
“Bahwasannya Rasulullah SAW senantiasa ber’itikhaf selama 10 hari terakhir dibulan ramadhan, sampai Allah SWT mewafatkannya, kemudian istri-istri beliau ber’itikhaf sepeninggalnya ( HR. Bukhori muslim dari Aisyah)
E.      Macam-macam Puasa
Ditinjau dari segi hukumnya, puasa dibagi menjadi 4 macam, yaitu:
1.    Puasa wajib
a.       Puasa ramadhan yaitu puasa selama 1 bulan penuh di bulan ramadhan. Puasa ini didasarkan pada firman Allah SWT:
(Masukkan tulisan Arabnya)
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana juga diajukan atas orang-orang sebelummu, agar kamu bertakwa, (yakni) selama beberapa hari tertentu.  Barangsiapa diantaramu sedang sakit atau sedang bepergian, maka wajib mengganti puasanya sebanyak hari yang ia tinggalkan pada hari-hari lainnya. Dan wajib bagi orang-orang yang berat melaksanakannya, membayar fidyah (yakni) dengan memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan sukarela melakukan kebaikan, maka itulah yang lebih baik baginya, dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (beberapa hari yang tertentu itu) yaitu bulan ramadhan yang didalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia, penjelasan bagi petunjuk itu dan pembeda. Barangsiapa yang hadir dibulan itu maka hendaklah ia berpuasa”.
(QS. Al-Baqarah/2: 183-185)

Ada dua cara yang biasa ditempuh para ulama dalam mengetahui dan memutuskan masuknya bulan baru Qomariyah, yakni:
1.      Dengan pengamatan pada bulan sabit (ru’yatul-hilal)
2.      Dengan ilmu hisab yakni ilmu hitung posisi benda-benda langit khususnya bulan dan matahari seperti terlihat dari bumi.
Menentukan awal bulan Qomariyah, seperti awal bulan Ramadhan, Syawal, Dzulhijjah dan lain lain. Dengan pengamatan pada hilal ini didasarkan pada hadits Nabi SAW pada saat beliau membicarakan Ramadhan:
“Janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihat hilal dan janganlah kalian berbuka hingga kamu melihatnya. Jika pandanganmu terhalang maka hitunglah!”
(Muttafaq ‘alayh, dari Ibn ‘Umar ra.)

b.      Puasa Qadla’ yaitu puasa yang dilaksanakan untuk mengganti kewajiban puasa yang ditinggalkannya pada bulan Ramadhan. (QS. Al-Baqarah/2: 183)
(Masukkan tulisan arabnya)
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orangsebelum kamu agar kamu bertakwa.”
c.       Puasa Kifarat (tebusan) ditujukan bagi:
·         Seorang muslim yang membunuh muslim lainnya tanpa sengaja, apabila tak mampu membebaskan budak beriman dan tidak mampu membayar diat/denda yang diserahkan kepada keluarga (si terbunuh), maka wajib berpuasa 2 bulan berturut-turut.
(Masukkan tulisan arabnya) “Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedakah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat ddari pada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
“Seorang suami yang mendzihar istrinya (menganggap istrinya sama dengan ibunya, yang berarti haram ia nikahi) kemudian menarik lagi ucapannya, apabila tak mampu membebaskan seorang budak mu’min  maka wajib berpuasa 2 bulan berturut-turut.” (QS. Al-Mujadilah/58: 4)
·         Seorang yang melanggar sumpah, jika tak sanggup memberikan makan pada 10 orang fakir miskin, maka wajib berpuasa 3 hari. (QS. Al-Maidah/5:89)
d.      Puasa Nadzar (QS. Maryam/19: 26), yaitu puasa yang kewajibannya ditimbulkan oleh diri kita sendiri. Misalnya kita bernadzar,bila saya diterima atau luus disekolah/intansi ini, maka saya akan berpuasa karena Allah sekian hari berturut-turut.

2.      Puasa sunat
a.       Puasa 6 hari di bulan syawal
“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan puasa 6 hari di bulan syawal maka puasanya seperti puasa 1 tahun.” (HSR. Al-Jama’ah kecuali al-Bukhari ,dari Abu Ayyub)
b.      Puasa senin dan kamis (HR.Ahmad,Abu Daud,Tirmidzi,dari Aisyah,dll)
c.       Puasa arafah, yaitu puasa pada hari arafah tanggal 9 Dzul-hijjah . (HR Muslim dan Abu Qatadah) yang dilakukan khususnya muslim yang sedang tidak haji.
d.      Puasa Asyura, yaitu puasa pada hari kesepuluh (tanggal  10) bulan Muharam (HR. Muslim dari Abu Qatadah)
e.       Puasa sya’bahn (HR.Imam yang lima dari Aisyah)
f.        Puasa 3 hari setiap bulan sesuai kalender Hijriyah.
Nabi saw bersabda : “puasalah 3 hari karena satu kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kali lipat. Puasa tiga hari setiap bulan sama dengan puasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari-Muslim, dari Abdullah bin Umar)
g.    Puasa Nabi Daud, atau puasa berselang yaitu sehari berpuasa dan sehari berikutnya tidak,demikian seterusnya.

3.      Puasa makruh
a.       Puasa sepanjang masa/seumur hidup (shaum al-dahr) (HR. Al-Bukhari-Muslim)
b.      Puasa wishal yaitu puasa terus menerus, misalnya puasa selama dua hari berturut-turut tanpa sahur dan buka (HR. Al-Bukhari-Muslim)
c.       Puasa pada hari Jum’at atau Sabtu saja (HR. Ahmad)
d.      Puasa sehari menjelang Ramadhan. (HR.Jama’ah,dari Abu Hurairah)
4.      Puasa haram
a.       Puasa pada 2 hari raya (‘Iedain) yaitu  Iudul Fitri dan Iudul Adha. (HR. Al-Bukhari Muslim)
b.      Puasa pada hari tasryik : 11, 12 dan 13  Dzulhijjah (HR. Al-Darah Qutnih)
c.       Puasa sunah yang tidak di izinkan suaminya (HR. Al-Bukhari Muslim dari Abu Hurairah)
d.      Puasa yang dapat membinasakan jiwa (Qur’an Al-Baqarah:195 dan An-Nissa :29)

F.      Halangan berpuasa
Dibagi menjadi 2 yaitu :
1.      Bagi orang yang sakit termasuk haid atau sedang berpergian jauh jika tidak kuat puasa disunahkan untuk membatalkan puasanya dan harus mengganti puasanya pada hari lain. Dasarnya adalah firman Allah :
(Masukkan tulisan arabnya) “barang siapa diantarmu sedang sakit atau sedang berpergian maka wajib mengganti puasanya sebanyak hari yang ia tinggalkan pada hari-hari lainnya. “ (QS. Al-Bakharah : 184)
2.      Bagi orang yang berat berpuasa, misal lanjut usia sakit yang mustahil sembuh, wanita hamil yang sedang menyusui anaknya maka boleh tidak berpuasa dengan syarat wajib membayar (fidrah) memberi makan kepada seorang miskin sebanyak 1 mud (3/4 liter atau 0,6 KG) perhari sesuai berapa hari puasa yang ia tinggalkan. Dasar kewajiban membayar fidyah adalah lanjutan firman Allah diatas,
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat melaksanakannya, membayar fidyah yakni dengan memberi makan seorang miskin” (Al-Baqarah : 184)

G.      Orang mati tapi punya hutang puasa, ada 2 pendapat yang populer dikalangan para ulama fiqih yaitu :
1.              Walinya wajib berpuasa untukmenggantikan utang puasa yang ditinggalkan si mati. Pendapat ini dipegangi oleh ulama Syafi’iyah, Annawawi dan ulama Immamiyah.
2.              Wali tetap wajib menggantikan  utang puasa si mati tetapi tidak perlu dengan cara berpuasa menggantinya cukup dengan membayar fidyah. Pendapat ini dipegang mayoritas ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Hambali, Imam Syafi’i, dll. Dasarnya adalah firman Allah.
3.              (Masukkan tulisan arabnya) “ Bahwa seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakan” (An-Najm: 38-39)

H.     Hikmah puasa
Hikmah puasa terhadap ruhani, puas berfungsi mendidik dan melatih manusia agar terbiasa mengendalikan hawa nafsu yang ada dalam diri, puas juga mampu melatih kepekaan dan kepedulian sosial manusia dengn merasakan langsung rasa lapar yang sering diderita orang miskin dan dituntun untuk membantu mereka, sedangkan terhadap jasmani puasa bisa mempertinggi kekuatan dan ketahanan jasmani karena pada umumnya penyakit bersumber dari makanan. Tujuan utama Allah mewajibkan manusai berpuasa supaya mereka sama bertaqwa yakni terpelihara hubungan baiknya dengan Allah dan dengan sesama mahluknya.

No comments:

Post a Comment